 
                "Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, dan handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.
Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang direkrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
(Qur'anul Hidayat)