JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara. Salah satu tugasnya melakukan penindakan hukum atau Subsatgas Represif.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.
"Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas tersebut, di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.