MALANG - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading. Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu sore (6/9/2023).
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker, menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus Auto Trade Gold (ATG). Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasehat hukum atau belum.
Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasehat hukum di sidang pertamanya.
"Tentunya ini hak saudara didampingi penasehat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Jalannya persidangan juga sempat beberapa kali tersendat saat proses tanya jawab antara majelis hakim dengan terdakwa maupun JPU dengan ketiganya. Faktor buruknya komunikasi dengan penggunaan sarana zoom menjadikan beberapa kali sidang terhenti.