Sementara beberapa kali jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang meminta ketiganya bertukar posisi saat menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun dari ketua majelis hakim.
JPU juga sempat membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Pada pembacaannya JPU sempat menyebutkan total nominal kerugian yang dialami puluhan korban mencapai Rp448 miliar.
Ketua tim JPU Yuniarti mengungkapkan, ada total 70 korban yang masuk dalam laporan dengan total kerugian Rp 448 miliar. Jumlah korban itu juga berasal dari laporan berbasis daerah.
"Semua dari semua makanya ditarik Bareskrim supaya bisa mencakup dari wilayah-wilayah itu. Cuma nanti yang terpanggil itu siapa-siapa," ucap Yuniarti.
(Arief Setyadi )