“Peristiwa seperti pencabutan TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4, pembubaran Lembaga BP7, dan penggantian UU Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila sebagai hal yang memprihatinkan, perubahan-perubahan ini telah merongrong pemahaman dan komitmen terhadap Pancasila,” katanya.
Ia menambahkan Raperda yang sedang dibahas merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat Pancasila, "Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini."
Selain itu, ia juga menjelaskan BPIP sebagai lembaga yang memiliki mandat dari Perpres no. 7 Tahun 2018 telah melakukan berbagai upaya Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Salah satu inisiatif penting adalah penerbitan 15 buku ajar Pendidikan Pancasila mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Karjono berharap buku teks utama Pancasila dapat didistribusikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyusunan Raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.