Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Pekalongan Konsultasi Penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ke BPIP

Imam Rachmawan , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |15:57 WIB
DPRD Pekalongan Konsultasi Penyusunan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ke BPIP
Foto: dok. BPIP
A
A
A

Lebih lanjut, ia memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik, dalam kerangka kesepakatan tersebut, materi muatan Ranperda Bab I mencakup azas, ruang lingkup, tujuan, dan maksud penerapan Raperda tersebut, Bab II Pendidikan Pancasila dan Bab III Wawasan Kebangsaan, Bab IV bisa ketentuan penutup.

Karjono menjelaskan, "Terkait dengan sifat Raperda ini, jika Raperda ini bersifat sosial, maka tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir Raperda."

Dalam situasi di mana Raperda memiliki sifat sosial, fokus utamanya adalah pada pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana.

Melalui konsultasi ini diharapkan akan tercapai kesepahaman yang mendalam untuk menjaga dan menguatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Pekalongan.

(Karina Asta Widara )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement