Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |06:00 WIB
5 Fakta Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis.

Okezone merangkum 5 fakta vonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Berikut ulasannya:

1. Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

2. Hakim Pastikan Mario Dandy Aniaya David Ozora

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

3. Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement