JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis.
Okezone merangkum 5 fakta vonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Berikut ulasannya:
1. Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
2. Hakim Pastikan Mario Dandy Aniaya David Ozora
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
3. Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.
4. Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.
BACA JUGA:
5. Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )