Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Bawa Senpi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |16:20 WIB
 Saat Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Bawa Senpi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa menangkap Dito Mahendra di sebuah vila wilayah Canggu, Bali, pada Kamis, 7 September 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, penyidikan mengamankan satu senjata api (senpi).

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menyebut, pihaknya saat ini langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah ditangkap.

"Dan hari ini kita mulai pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

Dito Mahendra sendiri sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 15.48 WIB usai ditangkap di Bali.

Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement