Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |17:22 WIB
Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim
Dito Mahendra resmi ditahan Bareskrim. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurut Djuhandhani, saat melakukan penangkapan Dito di Vila Canggu, Bali, penyidik mengamankan satu senjata api (senpi) beserta amunisinya.

 BACA JUGA:

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut, pihaknya saat ini langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah ditangkap.

"Dan hari ini kita mulai pemeriksaan," ujar Djuhandhani.

 BACA JUGA:

Dito Mahendra sendiri sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 15.48 WIB usai ditangkap di Bali.

Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement