Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek. Dalam menyiapkan program tersebut, lanjut Luckmi, KLHK juga sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi.
Ke depan, setelah semua aturannya rampung, uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. “Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.