BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasional kendaraan besar atau truk tiga sumbu ke atas. Upaya ini dilakukan lantaran kendaraan besar kerap membuat macet.
Plt. Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin mengatakan, aturan uji coba operasional ini dimulai sejak Rabu (6/9) lalu. Adapun kendaraan truk akan dilarang melintas di jalan utama Bekasi pukul 06.00-08.30 WIB.
“Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," kata Ikhwanudin kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Selama masa uji coba ini, Dishub Kota Bekasi akan melakukan evaluasi sekaligus melakukan sosialisasi perusahaan angkutan barang. Hal itu agar aturan yang berlaku bersifat efisien.