WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial SH (21) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tersebut diamankan di kediamannya, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, perbuatan pelaku berawal pada Rabu (23/8/2023) pagi, korban berinisial M (13) berpamitan untuk berangkat ke sekolah.
"Lalu pada sekitar pukul 13.30 WIB korban belum juga pulang ke rumah, sehingga ibu korban mencari rumah keluarga yang biasa disinggahi, namun korban tidak berada di sana," ujar Kasat dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
BACA JUGA:
Andre menuturkan, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dibawa oleh seorang pria berinisial AG. Ibu korban lalu melaporkan ke Kepala Kampung dan mendatangi rumah AG di Kecamatan Umpu Semenguk, namun di rumah tersebut tidak ada orang.
Kasat melanjutkan, keesokan harinya ibu korban kembali mendapatkan kabar bahwa korban dibawa oleh teman AG berinisial SH dan langsung mendatangi rumah SH.
"Di rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya sedang berdua di kediaman SH," kata Kasat.
Andre menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kecamatan Kasui dan dibawa ke Baradatu.
Sesampainya di area kebun sawit yang berada di pinggir jalan, AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.
"Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH dan meninggalkan korban dengan alasan akan menjemput temannya. Di rumah tersebut, SH juga memaksa menyetubuhi korban," ungkap Kasat.
BACA JUGA:
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Andre mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial AG.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)