Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Pejabat Polri, Napi Perdaya Wanita Tipu Puluhan Juta Rupiah

Bambang Sugiarto , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |00:38 WIB
Ngaku Pejabat Polri, Napi Perdaya Wanita Tipu Puluhan Juta Rupiah
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

JEMBER - Pria berinisial OS nekat menyaru sebagai pejabat Mabes Polri. Padahal, ia merupakan narapidana (napi) yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

OS berhasil menipu korbannya di Jember dengan meminta sejumlah uang lewat transaksi elektronik dari dalam lapas. Puluhan juta rupiah ditransfer korbannya kepada rekening pacar pelaku.

Warga Palmerah, Jakarta Barat itu langsung digelendang ke Kantor Polres Jember lantaran melakukan penipuan kepada seorang korbannya di Jember yang berprofesi sebagai wiraswasta.

OS beraksi justru saat di dalam Lapas Gunung Sindur Bogor. Namun, berhasil memperdayai seorang warga Jember dengan meminta sejumlah uang mengatasnamakan pejabat Mabes Polri yang akan ke Jember dalam rangka kunjungan kedinasan.

Lantaran percaya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang hingga total Rp50,7 juta rupiah ke rekening “J” yang tak lain pacar pelaku, warga Tamansari, Jakarta Barat.

Korban baru sadar saat menanyakan perihal rencana kunjungan petinggi Mabes Polri tersebut kepada Polres Jember dan mendapati jawaban jika tidak ada rencana kunjungan Mabes Polri ke Jember. Merasa ditipu, korban kemudian lapor Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap pelakunya yang masih dipenjara dalam kasus narkoba berikut kasus penipuan di Lapas Gunung Sindur Bogor. Pelaku menggunakan handphone (HP) selundupan dalam lapas dan melakukan aksi penipuan dengan berkomunikasi lewat HP itu terhadap korbannya warga Jember.

Selain menangkap dua pelaku yakni OS dan J, di mana hanya OS yang dirilis lantaran J alami gangguan kesehatan, polisi juga menyita barang bukti berupa lima HP, power bank, transaksi rekening koran, milik pelaku dari hasil kejahatannya.

Sedangkan semua uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 65 Ayat (2) juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.

Usai menjalankan hukuman di Lapas Gunung Sindur selama 9 tahun atas kasus narkoba dan penipuan di Bogor, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polres Jember atas kasus penipuan di Jember dengan menyaru sebagai pejabat Mabes Polri itu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement