Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi, Minta Mantan Kekasih Kuburkan Janin

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |14:00 WIB
Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi, Minta Mantan Kekasih Kuburkan Janin
Sepasang kekasih ditangkap karena aborsi. (MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September 2023. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement