Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Terungkapnya Aborsi Sepasang Mahasiswa Gara-Gara sang Mantan

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |17:10 WIB
Kronologi Terungkapnya Aborsi Sepasang Mahasiswa Gara-Gara sang Mantan
Sepasang kekasih ditangkap karena aborsi. (MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Pasangan mahasiswa di Malang terlibat aksi aborsi. Keduanya adalah pria berinisial MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan perempuan berinisial LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Aksi mereka dibongkar oleh mantan pacar dari MKP.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mahasiswi di daerah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bernama HDR. HDR merupakan mantan kekasih tersangka MKP.

Saat itu MKP nekat menguburkan bayi hasil aborsi dari kekasihnya yang hamil.

"Jadi di sini ada pelapor yang sudah melaporkan berbagai kejadian yang terjadi terkait tindak pidana atau aborsi untuk pelapor atas nama Hilda Dyah Rahmawati umur 23 tahun lalu untuk korban," ujar Wisnu S Kuncoro, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Saat itu pada awal Agustus 2023 LAM dinyatakan hamil. Kemudian MKP yang tahu kekasihnya hamil lantas mencarikan obat penggugur kandungan.

MKP akhirnya mendapatkan obat penggugur kandungan dari temannya. Kemudian obat itu diberikan ke LAM.

"Dari obat tipe ini ada empat butir penggunaannya, dua digunakan melalui mulut dan dua obat lainnya dimasukkan melalui kelamin," ucapnya.

Lalu setelah meminum obat penggugur kandungan, tepatnya di Rabu pagi tanggal 23 Agustus 2023 05.00 WIB, LAM merasakan kesakitan pada perutnya, namun janin belum keluar. Selanjutnya janin bayi itu keluar sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu siang (23/8/2023).

"Setelah janin keluar, janin tersebut dibawa oleh saudara Mustafa Kemal Pasha yaitu tersangka dengan dibungkus kain putih. Dibawa keluar dari kos-kosan, untuk menuju kos-kosan dari saudara Hilda Dyah Rahmawati. Jadi kenapa dibawa ke kos-kosan sana karena memang akan dikuburkan di sana," ujarnya.

Namun, HDR menolak permintaan sang mantan, untuk menguburkan janin bayi yang diketahui berusia lima bulan dari hasil pemeriksaan tim dokter. Tetapi karena nekat tetap menguburkan janinnya di tempat kos, HDR lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement