Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |18:35 WIB
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Hasil Mega Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS/Ilustrasi okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang Rp 27 miliartersebut disita dalam perkara satu tersangka yakni WP (Windi Purnama), selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH).

"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," tutur Ketut saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Penyitaan uang tersebut ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun itu. Ia pun menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.

"(Penyitaan uang) ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yg penting transparan dan keterbukaan," tandasnya.

Sebelumnya, uang Rp27 miliar itu sempat dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Uang itu dibawa Maqdir dengan koper.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement