Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.