Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian masing-masing berinisial N (43) AS (38), dan DS (40). Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku pun terancam dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP," tutur Sumijo.
(Erha Aprili Ramadhoni)