Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian masing-masing berinisial N (43) AS (38), dan DS (40). Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku pun terancam dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP," tutur Sumijo.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.