Dalam aksi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku terdesak dengan kebutuhan ekonomi.
“Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak dan harus diselesaikan juga, tapi saya sadar kalau itu tindakan kriminal,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.