Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |13:41 WIB
 Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Lukas Enembe di ruang sidang (foto: MPI/Arie)
A
A
A

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, jaksa menilai terdakwa Lukas Enembe kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa juga dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan.

"Sedangkan hal meringankan, erdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sambung Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement