Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |13:41 WIB
 Lukas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Lukas Enembe di ruang sidang (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut pidana tambahan kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Tuntutan pidana tambahan kepada Lukas yakni kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tapi, kata Wawan, jika terdakwa Lukas Enembe dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe. Lukas dituntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," jelas jaksa Wawan.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement