JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, tampak tenang dan kalem saat dituntut 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) penjara dalam kasus suap serta gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas terlihat mendengarkan dengan seksama saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Kondisi Lukas tersebut berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Lukas kerap emosi bahkan sempat sampai membanting mikrofon saat diperiksa sebagai terdakwa.
Setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, terdakwa Lukas Enembe maupun tim penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan.
"Baik sudah kita dengar bersama tuntutan pidana yang sudah dibacakan secara berturut-turut oleh penuntut umum KPK. Atas tuntutan itu, saudara secara pribadi maupun tim penasihat hukum saudara mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan," ucap Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Nanti tolong salah satu Pak Oce mungkin disamping untuk konsultasi langsung," sambungnya.
Kuasa Hukum Lukas, Oce Kaligis mengatakan akan segera membuat nota pembelaan atas tuntutan tim jaksa KPK tersebut.
"Nanti bikin pembelaan," ucap Oce Kaligis.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.