Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rocky Gerung Bawa Sekardus Hasil Bacaan saat Diperiksa Bareskrim

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |21:02 WIB
Rocky Gerung Bawa Sekardus Hasil Bacaan saat Diperiksa Bareskrim
Rocky Gerung (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengemukakan sejumlah barang bacaan yang dibawa dengan menggunakan kardus saat menjalani klarifikasi lanjutan di Bareskrim Polri pada, Rabu (13/9/2023).

Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Kali ini, merupakan pemeriksaan lanjutan yang tertunda pekan lalu.

"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya Pak Rocky, yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," kata Haris Azhar di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Konteks pemeriksaan hari ini tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong. Dia enggan menjawab pertanyaan lain di luar laporan terhadap kliennya.

"Yang diperiksa itu tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946," ucap Haris.

Rocky menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.02 WIB hingga pukul 18.58 WIB. Ada puluhan pertanyaan yang disodorkan penyidik Bareskrim.

Keterangan yang diberikan kliennya melanjutkan agenda pemeriksan pekan lalu. Pokok materi pertanyaan sesuai dengan pelaporan terhadapnya.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," bebernya.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Total 24 laporan polisi. Penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement