JAKARTA - Viral di medsos video ketika Rocky Gerung digeruduk wanita yang mengenakan kaus 'Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung', pada Kamis 7 September 2023.
Aksi penggerudukan diduga terjadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Rabu (13/9/2023) malam ini, Rocky memastikan bahwa tak mau mempermasalahkan lebih jauh soal kasus tersebut.
"Biasa aja lah mau diapain itu orang melabrak, atau orang mau memuji. Banyak juga orang yang lambaikan tangan ke saya," kata Rocky, Rabu (13/9/2023).
Dirinya diperiksa oleh penyidik Bareskrim selama kurang lebih sembilan jam terkait dugaan ujaran berita bohong. Rocky tiba di Bareskrim Mabes Polri mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 penuh pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya 6 September 2023. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkirakan mencapai 117 pertanyaan.
"Minggu lalu memang di break karena ada penyidiknya ada kebutuhan lalu kita ada kebutuhan di break minggu lalu dolanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," katanya.
Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.
BACA JUGA:
"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.
BACA JUGA:
Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu 13 September 2023, hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
(Fakhrizal Fakhri )