JAKARTA - Polisi membongkar rumah produksi film porno di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, tercatat 12 orang yang terdiri dari artis hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak menutup kemungkinan para pemeran tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
“Ada kemungkinan itu, terkait Pasal 88 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran ditetapkan sebagai tersangka),” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Meski begitu, saat ini Ade mengatakan pihaknya akan mendalami lebih dulu kesaksian para pemeran dari kasus tersebut. Ia mengatakan pemerikaan terhadap para pemeran itu dilakukan pada Jumat (15/9/2023) besok.
BACA JUGA:
“Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait rumah produksi film porno di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, artis , model, hingga selebgram menjadi pemeran rumah produksi film porno yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat 12 pemeran perempuan dan pemeran pria ada lima orang. Sebanyak 12 perempuan itu yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, 5 pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.
(Qur'anul Hidayat)