Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemda Kolaka Utara Wajibkan Kepala OPD Hingga Kabag Shalat Subuh di Masjid, Kadis Harus Berceramah

Muh Rusli , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |05:35 WIB
Pemda Kolaka Utara Wajibkan Kepala OPD Hingga Kabag Shalat Subuh di Masjid, Kadis Harus Berceramah
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KOLAKA UTARA - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program keagamaan yang mewajibkan seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kepala Bidang (Kabid) untuk menunaikan shalat subuh di masjid secara berjamaah. Tidak hanya itu, para kepala dinas (kadis) harus menyampaikan ceramah dihadapan jamaah usai pelaksanaan salat.

Sekda Kolut, Taupiq S menjelaskan program tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kordinasi yang digelar pada 11 September lalu dan diberi nama Fajar Kolaka Utara Bertasbih. Mereka yang diwajibkan shalat subuh di masjid terdiri dari para kepala OPD, sekertaris, kabid dan kabag.

"Diabsen dan dibuktikan dengan tanda tangan untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi akan kepatuhannya melaksanakan yang diwajibkan," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Selain harus berjamaah subuh di masjid, para kadis juga diwajibkan menyampaikan ceramah atau kultum dihadapan jamaah. Masjid tempat shalat mereka telah ditentukan dan tersebar di sejumlah wilayah dalam kota Lasusua.

Selain kehadiran dan kewajiban berceramah, pada kadis juga diharuskan menyiapkan makanan dan minuman ringan berupa snack dan coklat untuk disajikan kepada para jamaah. Program tersebut bertujuan untuk memakmurkan masjid dan diharapkan bisa mengundang lapisan masyarakat rutin beribadah secara berjamaah khususnya di subuh hari.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement