Bersama dua tersangk, polisi mengamankan sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki kancil dan 2 (dua) buah kunci gembok, sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki ayam, sebuah pisau lipat multifungsi berbahan logam.
"Pelaku GP dan MI dikenakan pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," terangnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.