Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menolak Minum Ciu, Pemuda di Gunungkidul Babak Belur Dikeroyok Temannya

Erfan Erlin , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |17:36 WIB
Menolak Minum Ciu, Pemuda di Gunungkidul Babak Belur Dikeroyok Temannya
Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Gunungkidul. (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

Bersama dua tersangk, polisi mengamankan sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki kancil dan 2 (dua) buah kunci gembok, sebuah kalung berbahan logam dengan gantungan berupa kaki ayam, sebuah pisau lipat multifungsi berbahan logam.

"Pelaku GP dan MI dikenakan pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," terangnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement