JAKARTA - Syekh Siti Jenar memiliki nama Abdul Jalil dan nama kecil San Ali (juga dikenal dengan nama Sunan Jepara, Sitibrit, Syekh Lemahbang, Syekh Jabarantas) adalah seorang tokoh sufi asal malaka dan salah seorang penyebar agama Islam di Pulau Jawa, khususnya di Kabupaten Demak.
Syekh Siti Jenar dikenal sebagai seorang tokoh sufi yang kontroversial, yang akhirnya dihukum mati oleh Wali Songo, kelompok ulama yang dikenal sebagai pemimpin agama Islam di Nusantara pada abad ke-15. Di balik kisah ini, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi tindakan hukuman mati terhadap Syekh Siti Jenar oleh Wali Songo.
Salah satu alasan utama di balik hukuman mati terhadap Syekh Siti Jenar adalah perbedaan pandangan keagamaan antara beliau dan Wali Songo. Syekh Siti Jenar mengembangkan ajaran sufi yang dianggap kontroversial oleh banyak ulama pada waktu itu.
Beliau dituduh menganut paham wahdatul wujud, yang berpendapat bahwa segala sesuatu adalah manifestasi dari Allah, dan karenanya, batasan antara manusia dan Tuhan menjadi kabur. Pandangan ini dianggap oleh Wali Songo sebagai bid'ah (perbuatan yang tidak pernah diperintahkan) yang sangat berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam yang mereka yakini.
Ancaman terhadap Kekuasaan Politik
Selain perbedaan pandangan agama, Syekh Siti Jenar juga dituduh oleh Wali Songo sebagai sosok yang membawa ancaman terhadap stabilitas politik dan kekuasaan mereka. Pada masa itu, Wali Songo memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemerintahan Islam di Nusantara.
Syekh Siti Jenar, dengan pandangan keagamaannya yang berbeda, bisa dianggap sebagai ancaman terhadap otoritas dan pengaruh politik mereka. Oleh karena itu, hukuman mati dapat dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjaga stabilitas kekuasaan dan otoritas ulama pada masa itu.