Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Senpi Dito Mahendra

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |21:38 WIB
Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Senpi Dito Mahendra
Bareskrim diminta usut tuntas kasus senpi Dito Mahendra. (Ist)
A
A
A

Saat ini, Dito telah ditangkap Bareskrim Polri di Bali, pada Jumat, 8 September 2023. Dito juga telah dilakukan upaya penahanan oleh Polri atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement