Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mario Dandy Ajukan Banding, Ini Tanggapan Ayah David Ozora

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |00:49 WIB
Mario Dandy Ajukan Banding, Ini Tanggapan Ayah David Ozora
Ayah David, Jonathan di PN Jaksel (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Dia percaya banding dan kasasi tidak akan mengubah hukumannya.

"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apapun," kata Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).

Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.

"Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement