Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)