Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian dan Bandar Narkoba di Bangkalan

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |16:45 WIB
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian dan Bandar Narkoba di Bangkalan
Polisi mengamankan 7 motor curian sebagai barang bukti (Foto : MPI)
A
A
A

Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement