“Penuntutan atas penjiplakan lagu Halo Halo Bandung itu dapat dilakukan tergantung aduan ahli waris Ismail Marzuki,” ucapnya, Senin (18/9/2023).
BACA JUGA:
Min Usihen menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya aduan dari ahli waris Ismail Marzuki. “Paling kita imbauan saja dan koordinasi,” ucapnya.
Adapun lagu Halo Halo Bandung memiliki hak paten selama 70 tahun sejak resmi didaftarkan pada 1958. Karenanya pihak Dirjen KI berharap ada pengaduan dari pihak ahli waris atas hak paten lagu nasional yang akan berakhir pada 2028 itu.
(Qur'anul Hidayat)