Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Dikendalikan Kartel di Malaysia

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |06:04 WIB
5 Fakta Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Dikendalikan Kartel di Malaysia
Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram lebih senilai Rp500 juta atau setengah miliar Rupiah.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Jaringan Internasional

Peredaran narkoba jaringan internasional ini dibongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah melakukan penyelidikan dengan penyekatan dan pemantauan daerah rawan peredaran narkoba.

 BACA JUGA:

Polisi akhirnya mendapati informasi adanya transaksi narkoba berskala besar di sebuah hotel.

Dari informasi itulah polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut dan menangkap tersangka M (Makbuloh), warga Madura, Jawa Timur beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 400 gram lebih yang di simpan dalam empat kemasan masing-masing berisi 100 gram.

2. Bernilai Fantastis

Sabu-sabu tersebut memiliki nilai fantastis yakni setengah miliar rupiah. Selain sabu- sabu, polisi menyita bong alat hisap sabu-sabu dan handphone.

 BACA JUGA:

3. Dikendalikan Kartel Malaysia

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satri mengatakan, dari pemeriksaan polisi, tersangka merupakan jaringan internasional yang dikendalikan kartel narkoba Malaysia. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara.

4. Diedarkan di Cilacap

Tersangka mengaku sabu-sabu ini akan diedarkan melalui jaringanya di wilayah Cilacap. Sabu-sabu ini didapat tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan di Batam.

5. Buru Dua DPO

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 tentang narkotika dengan ancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement