Tim Kuasa Hukum calon pengantin menilai ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas TNBTS tidak memberikan informasi ataupun larangan kepada pengunjung terkait penggunaan flare.
“Jangan hanya menerima uang tiket dan pengunjung di lepas begitu saja. Barang bawaan pihak klien tidak diperiksa oleh petugas tiket dan tidak dijelaskan soal surat izin masuk kawasan konservasi simaksi“ kata Mustaji selaku kuasa hukum calon pengantin flare prewedding di depan awak media.
Berdasarkan hal tersebut tim kuasa hukum akan mengkaji ulang agar hak-hak konsumen bisa terpenuhi dan pengelola tidak serta merta menyalahkan pihak pengunjung atau klien.
(Fahmi Firdaus )