CIANJUR - Seorang kasir toko kue di Cianjur, Jawa Barat, MR (27), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan di tokonya. Uang itu digunakannya untuk judi online.
Pelaku ditangkap Polsek Cianjur Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.
"Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.
"Uang yangdi ambil pelaku sebesar Rp8 juta lebih. Itu digunakan pelaku dugaannya untuk main judi online," kata Cahyadi.