Menurutnya, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan penggelapan uang. Namun, pelaku sudah lama main judi online.
"Untuk perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 374 tentang penggelapan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.