JAKARTA- Syarat menjadi anggota BIN 2023 yang perlu diketahui oleh calon pelamar kerja. Saat ini, Badan Intelijen Negara (BIN) tengah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran ini mulai dibuka pada tanggal 17 September 2023. Adapun, untuk untuk bekerja dalam lingkungan BIN ada syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut syarat menjadi anggota BIN 2023 dilansir dari berbagai sumber:
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Sehat secara jasmani maupun Rohani