Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tunjuk Tiga Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |12:52 WIB
MA Tunjuk Tiga Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara kasasi kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Dia divonis penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.

Ketiga hakim tersebut yakni Surya Jaya yang ditunjuk sebagai Hakim Ketua. Lalu, Hidayat Manao dan Jupriyadi yang menjadi hakim anggota. Sedangkan panitera penggantinya yakni Muliyawan.

"Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Termohon/Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H. Abu Bakar (Alm)," demikian dikutip, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin 11 September 2023.

"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa 12 September 2023.

Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin 11 September 2023. Statusnya, dalam proses distribusi.

"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis dalam situ MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement