Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU DKJ, Wapres: Jakarta Diberi Kewenangan Khusus Sesuai Aspek Historis dan Sosiologis

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |13:35 WIB
RUU DKJ, Wapres: Jakarta Diberi Kewenangan Khusus Sesuai Aspek Historis dan Sosiologis
Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres BPMI)
A
A
A

Di sisi lain, tambahnya, dalam RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional. Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik. Serta, sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.

 BACA JUGA:

“Tapi ada lagi selain sebagai Ibu Kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional. Ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akbiat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” papar Wapres.

 BACA JUGA:

“Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu dimasukkan,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement