Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Kejagung, Status Hukum Tenaga Ahli Kominfo Akan Diumumkan Usai Pemeriksaan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |19:41 WIB
Ditangkap Kejagung, Status Hukum Tenaga Ahli Kominfo Akan Diumumkan Usai Pemeriksaan
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangkap, Staf Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW). Ia ditangkap terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, adapun status Wisang bakal ditetapkan setelah diperiksa.

"Status dia masih diperiksa dulu oleh kami satu kali 24 jam," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan, terdapat satu orang yang ditangkap oleh penyidik.

Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS, di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023.

“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ketut, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement