JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjabarkan peran Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta - Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).
Kuntadi mengatakan, Sofiah diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan proyek tol MBZ.
“Bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Adapun atas perbuatannya, tersangka Sofiah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lalu UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat (1).
“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Adapun, tersangka tersebut langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad mengatakan, tersangka tersebut yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.
“Berdasarkan dua alat bukti yg kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa.
(Arief Setyadi )