JAKARTA - Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto meminta masyarakat untuk tak terpecah belah dalam pesta demokrasi. Ia mencontohkan proses demokrasi yang baik ada dalam Piagam Madinah.
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW saat memutuskan hijrah ke Kota Madinah terdapat banyak masalah menyangkut perbedaan dalam kalangan masyarakat yang plural di Madinah. Nabi Muhammad kemudian membuat perjanjian dengan berbagai kalangan. Perjanjian formal itu disebut sebagai "Piagam Madinah".
Salah satu tujuan utamanya adalah menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat Kota Madinah yang damai dan tentram dibalik segala perbedaan yang ada dalam masyarakat. Isi dari Piagam Madinah antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat dengan tanggung jawab, menghormati pendapat orang lain dan keselamatan harta benda atas milik masyarakat.
"Piagam Madinah mengatur larangan bagi orang untuk melakukan kejahatan baik dalam pencurian, perampokan dan penipuan. Piagam Madinah ini dalam dunia modern dimodifikasi dalam peraturan kitab hukum pidana," terang Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto, dalam keterangannya, Selasa 19/9/2023.
Piagam Madinah terdiri empat bagian dan 47 Pasal. Piagam Madinah mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian dan pertahanan. Piagam ini pula yang turut mengilhami para pendiri bangsa membentuk Negara Kesatuan yang dijabarkan dalam Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis.
"Para pendiri bangsa ini memasukan beberapa kata dalam Alqur'an pada sistem ketatanegaraan yang saat itu diusulkan oleh H Agus Salim. Misalnya kata Rakyat, Musyawarah, Majelis dan sebagainya," jelas Agus Widjajanto.
Jebolan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyatakan, pemikiran dari para pendiri bangsa tersebut sangat visioner dan mampu menjangkau puluhan tahun ke depan. Hal yang sepatutnya ditiru para politisi di negeri ini, bagaimana berpikir lebih maju dan menghilangkan kepentingan sesaat.