DEPOK - Diduga kegiatan tambang kripto pada sejumlah ruko di Cimanggis, Depok, mencuri aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Cimanggis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan kasus terungkap berawal dari keluhan warga kepada pihak PLN karena listrik sering mati mendadak.
"Masyarakat mengeluh ke PLN listrik sering mati-mati dan orang keluar masuk beberapa lokasi di malam hari. Pas PLN melakukan pengecekan ada dugaan pencurian listrik," kata Hadi melalui pesan singkat, Senin (18/9/2023).
"Ada 3 atau 4 lokasi diduga pencurian listrik digunakan untuk menambang kripto," tuturnya.
Hadi mengatakan, PLN ULP Cimanggis membuat laporan polisi dengan keterangan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 15 September 2023. Adapun diduga terjadi tindak pidana menggunakan listrik tanpa izin.
"Tindak Pidana bidang Ketenaga listrikan atau Menggunakan Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) Jo pasal 22 Jo pasal 19 ayat (1) huruf b dan atau pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan," katanya.