Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Kerja ke Malaysia, Pria Cabuli dan Bunuh Mertuanya

Fadly Pelka , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |03:04 WIB
Istri Kerja ke Malaysia, Pria Cabuli dan Bunuh Mertuanya
Kesal dengan istri, pria cabuli dan bunuh mertuanya. (iNews/Fadly Pelka)
A
A
A

BATU BARA - Seorang menantu mencabuli dan membunuh mertuanya. Motif pelaku adalah sakit hati dan dendam dengan istrinya.

Tersangka Sy alias Mun (45) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara menganiaya korban Maimunah (62) yang merupakan mertuanya sendiri pada Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Ia menganiaya dan mencekik leher dan memukul kepala serta menginjak dada mertuanya. Tersangka yang sedang dipengaruhi narkoba itu lalu memperkosa mertuanya.

Setelah itu, tersangka memaksa mertuanya yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan tempat perhiasan dan uang disimpan.

Tak tahan melihat perlakuan tragis yang dialami ibunya, Ella keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.

Setelah mendengarkan Ella menjerit minta tolong, tersangka langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban.

Secepatnya warga yang datang bersama Ella langsung melarikan korban Ke RSUD Batu Bara. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Elysa SM Simaremare, didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar memaparkan kronoligis peristiwa tersebut pada rilisnya, Senin (18/9/23).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Agustus 2023. Ketika itu tersangka bertengkar dengan istrinya yakni Eka istrinya. Saat itu Eka diduga memaki tersangka karena tidak bekerja.

Dimaki-maki istrinya tersangka merasa sakit hati dan dendam. Kemudian istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja.

Kemudian pada Rabu 6 September 2023 timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya (adiknya Eka). Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang ke rumah tersangka.

Namun Ella tidak bersedia datang.

Kemudian pada hari nahas tersebut tersangka mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.

Setelah tiba di rumah mertuanya tersangka mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban.

Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya.

Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh.

Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu.

"Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat ditangkap petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka", tutur Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement