Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Kakap yang Harus Diprioritaskan KPK

Nanda Aria , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |18:08 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Kakap yang Harus Diprioritaskan KPK
Tama S Langkun minta KPK fokus tangani korupsi kakap eks Dirut Pertamina/Foto: Okezone
A
A
A

 

 

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun angkat bicara mengenai penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

 BACA JUGA:

"Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Karen Agustiawan menambah isu dugaan korupsi yang pernah melilitnya. Sebelumnya, Karen pernah terjerat investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis putusan lepas," kata Tama kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Dalam perkara baru pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 – 2021, KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta (ekuivalen Rp2,1 Triliun).

 BACA JUGA:

Tama mengatakan, KPK harus segera memprioritaskan penanganan perkara ini. Pasalnya, sudah ada tersangka yang ditahan.

"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," jelas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement