Selanjutnya, Tama meminta KPK untuk melakukan upaya pemulihan aset terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Adapun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai hingga Rp2,1 triliun.
"Dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun itu terbilang korupsi kelas kakap. Selain jadi prioritas KPK, penyidik juga harus menelusuri ke mana uang triliunan rupiah tersebut mengalir. Siapa yang diuntungkan? Siapa yang menikmati?" terangnya.
Di samping itu, Tama juga meminta pemerintah agar menata ulang sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di internal Pertamina. Jika sampai KPK bergerak dari sisi penindakan, itu artinya alarm dalam sistem pengawasan internal maupun fungsi pengawasan di internalnya tidak berjalan dengan maksimal.
BACA JUGA:
"Maka dari itu, kami berharap hal ini diperbaiki secara kolaboratif dengan melibatkan semua stakeholders terkait," pungkasnya.
(Nanda Aria)