TANGERANG – Tiga warga negara asing (WNA) asal Kamerun ditangkap saat mencoba membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Ketiganya mengaku sudah pindah kewarganegaraan dan mengelabui petugas saat wawancara pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, kedua WNA tersebut yaitu CT dan OZM awalnya mendatangi gerai pelayanan pembuatan paspor di mal pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Mereka juga melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas gerai lantas menyuruh ketiganya mendatangi Kantor Imigrasi Tangerang.
“Saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM. Keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan Paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rakha.
Kedua WNA itu lantas mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Senin, 12 Juni 2023. Namun, saat itu keduanya didampingi oleh seseorang yaitu OCN. Petugas wawancara lantas mencurigai keduanya lantaran tidak bisa menjawab pertanyaan dengan lancar.
“CT, OZM, dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan passport kami. Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman," tuturnya.
Saat diselidiki lebih lanjut, ternyata ketiganya merupakan warga negara Kamerun yang belum pernah pindah kewarganegaraan. Sementara itu CT diketahui merupakan ayah dari OCN dan OZM. Ketiganya juga belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan serta tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan dan belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, dan belum pindah kewarganegaraan,” ucapnya.
CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ketiganya saat ini telah dijadwalkan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.