Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DLH DKI Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakarta Utara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |07:43 WIB
DLH DKI Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakarta Utara
Pabrik pengolah kelapa sawit disanksi DLH DKI Jakarta (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) memberikan sanksi administratif kepada perusahaan kelapa sawit PT AAJ yang berada di Jakarta Utara.

Pemberian sanksi itu lantaran PT AAJ tidak memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan pemberian sanksi itu didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

“Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,” kata Asep Kuswanto dalam keterangannya yang diterima Rabu (20/9/2023).

Asep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan pelanggaran di perusahaan tersebut yang berpotensi mencemari udara di Ibu Kota.

“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” ujarnya.

Kemudian, dia mengaku telah mendapat laporan bahwa dari bulan Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement