JAKARTA - Polisi menetapkan guru les privat berinisial SO (40) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak muridnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini pelaku masih tak mengakui perbuatannya tersebut.
“Untuk pengakuan, yang bersangkutan tidak mengakui (perbuatannya),” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Meski tak mengakui perbuatannya, polisi tetap menetapkan pelaku sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi unsur pidana dalam peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
“Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya, itu kita penuhi. Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasoloan Situmorang menyebutkan peristiwa yang menimpa anak A itu terjadi pada bulan April 2023 lalu.